kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Postelsiar disahkan, harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional


Senin, 22 Februari 2021 / 22:59 WIB
PP Postelsiar disahkan, harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional
ILUSTRASI. Teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS (Base Transceiver Station) di lokasi tower di Nawangkewa, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (27/10/2019). KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang  Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu poin aturan tersebut kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di  Indonesia dengan penyelenggara jaringan. 

Kerjasama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dketentuan peraturan perundang-undangan. 
Selanjutnya dkerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lain. Menurut Agung Harsoyo, pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB), pasal itu untuk demokratisasi informasi  agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten. 

Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional.  Pemerintah yang mengatur perusahaan over the top (OTT) baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik adalah untuk melindungi kepentingan nasional. 

"Jangan sampai negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ungkap Agung, yang juga mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi  Indonesia (BRTI)  tahun 2015-208. 

Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal merupakan hal lumrah.  Sekarang bagaimana pengaturan kerjasama OTT asing dengan operator telekomunikasi dijalankan secara konsisten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×