kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses akuisisi Newmont terhalang aturan menteri


Senin, 01 Agustus 2016 / 11:06 WIB
Proses akuisisi Newmont terhalang aturan menteri


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Grup Medco belum bisa segera mendekap 82,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dibeli dari PT Amman Mineral Internasional. Alih-alih menyetujui,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan perusahaan itu untuk mengulang seluruh proses izin akuisisi jika ingin transaksi saham Newmont direstui.

Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Heriyanto, menandaskan, perintah tersebut sesuai dengan Permen ESDM No 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.  Maklum, pasal lima   aturan itu menyebutkan, tiap perubahan pemegang saham wajib mendapat persetujuan Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Berikutnya, perubahan status dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Pun juga melalui proses yang sama. "Secara regulasi wajib ke Ditjen Minerba dulu, baru tanda tangan akta jual beli, dan setelah itu baru bisa menggelar rapat umum pemegang saham," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan bahwa  kesalahan Medco sejak awal malah aktif menemui Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli, dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Di sisi lain, Medco tidak melaporkan rencana pembelian itu kepada Kementerian ESDM.

Kini Kementerian ESDM mengharuskan Medco mengulang proses administrasi peralihan saham itu. Misalnya, Medco harus melaporkan secara detail perubahan saham dari awal, dari pemegang saham lama Newmont ke Amman Mineral Internasional. Baru berikutnya dari Amman beralih ke Grup Medco.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, dirinya akan mengevaluasi lagi transaksi saham ini, setelah Newmont memberikan laporan ulang mengenai para pemegang sahamnya baru. "Mereka belum melapor lagi," katanya.

Direktur Utama Medco Energi, Hilmi Panigoro membenarkan, hingga kini belum mendapatkan izin dari Kementerian ESDM  untuk membeli saham Newmont. Walhasil PT Medco Energi Internasional Tbk belum bisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pemerintah belum menyetujui perubahan kepemilikan saham, sehingga RUPS Medco Energi yang memerlukan waktu 45 hari sejak diumumkan belum bisa dilaksanakan," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (31/7).

Pun demikian, Hilmi menegaskan sudah mendapatkan kepastian pendanaan transaksi US$ 2,6 miliar. Misalnya, US$ 750 juta dari Bank Mandiri, BRI dan BNI.                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×