kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai soal izin HGB dalam RUU Pertanahan, ini kata Intiland (DILD)


Minggu, 26 Januari 2020 / 22:17 WIB
Ramai soal izin HGB dalam RUU Pertanahan, ini kata Intiland (DILD)
ILUSTRASI. intiland


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyebutkan peraturan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam draf rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang selama ini berlaku tidak bermasalah

"Selama ini tidak ada issue, leave as it is," komentar Direktur Keuangan DILD, Archied Pranoto kepada Kontan, Sabtu (25/1) lalu.

Sampai saat ini, perizinan perpanjangan masa berlaku HGB, bisa dilakukan beberapa kali, yakni 25 hingga 30 tahun.

Archied melanjutkan, walau RUU Pertanahan yang mengatur perpanjangan izin HGB tidak bermasalah, pihaknya tahun ini mengestimasikan bisnis properti masih bergerak soft, yakni di kisaran 5% sampai 10%.

"Tahun ini industri properti masih bergerak soft yakni antara 5 sampai 10%, sebab pertumbuhan ekonomi kita juga masih stagnan di 5%," jelas Archied.

Baca Juga: Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN tangani 3.230 kasus sengketa pertanahan

Pihaknya mengejar nilai marketing sales Rp2,5 triliun tahun ini dan gencar melaksanakan proyek landed house. Proyek landed house yang jadi andalan DILD antara lain adalah, Talaga Bestari Serenia Hill, hingga Graha Natura.

"Kebijakan pemerintah juga banyak yang mendukung industri, salah satunya, omnibus law, yang bisa mendukung FDI serta mendorong permintaan lahan industri, contohnya Ngoro Industrial park dan 1 proyek industri baru di Jateng," katanya.

Sebelumnya, kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali saja.

Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa perpanjang sudah habis.

"Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria yang lama. Sampai kapapun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman di Video tersebut.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan properti yang dijual kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×