kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rebutan 10% saham Freeport di Pemda runyam, Pemkab Mimika kirim surat ke Jokowi


Jumat, 01 Maret 2019 / 13:54 WIB
Rebutan 10% saham Freeport di Pemda runyam, Pemkab Mimika kirim surat ke Jokowi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siapa bilang perseteruan kepemilikan 10% saham Pemda Papua antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sudah selesai. Belum. Buktinya Pemkab Mimiki mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri ESDM, dan Dirut Inalum. 

Intinya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menginginkan tidak ada perubahan jatah saham ke Pemkab Mimika yakni 7% dan Pemprov 3%. Surat ini merespon keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot menginginkan 51% dari 10% jatah ke Pemda. 

Berdasarkan Surat Pemkab yang diperoleh Kontan.co.id bernomor : 180/105, prihal Pembentukan BUMD Pemerintah Kabupaten Mimika, Eltinus menyampaikan, bahwa berdasarkan perjanjian Induk antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tentang pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

1.Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mendapat 10% saham PTFI dari 51% yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia  dengan porsi pembagian Pemprov  Papua 3% dan Pemkab Mimika 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

2.Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dalam mengelola saham tersebut membentuk perusahaan daerah (BUMD).

3.Pemprov Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas  Papua Divestasi Mandiri, dimana dalam Pasal 15 Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengatur komposisi saham dalam Perusahaan ditetapkan, sbb:
a.Pemerintah Provinsi Papua 51%;
b.Pemerintah Kabupaten Mimika 29%;
c.Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi Perusahaan PT Freeport Indonesia 20%

4.Pemkab Mimika tidak sependapat dan tidak dapat menerima isi Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, khususnya Pasal 15 yang menagtur komposisi kepemilikan saham dalam BUMD PT Papua Divestasi Mandiri karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Induk sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas.

5.Penyelesaian terhadap permasalahan pada angka 4 tersebut di atas telah diupayakan melalui fasilitasi/mediasi di Kementerian Keuangan RI pada tanggal 14 Desember 2018 dan Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 11 Januari 2019, namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum menindaklanjuti perubahan tentang komposisi saham sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 Perda Nomor 7 tahun 2018.

6.Mengingat penyelesaian terhadap pengambilalihan saham divestasi PTFI telah selesai dilakukan oleh Inalum pada tanggal 21 Desember 2018 yang lalu, sedangkan pembentukan BUMD masih bermasalah sehingga sebanyak 10% sementara ini diambil alih dan dikelola oleh Inalum.

7.Pengambil alihan sementara saham Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sebagaimana angka 6, hal ini didasarkan pada Perjanjian Induk tanggal 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.1 ayat 3, berbunyi: Dalam hal karena satu dan lain hal BUMD Papua tidak dapat didirikan atau belum selesai didirikan oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dalam jangka waktu 6 bulan sejak perjanjian ditandatangani, maka pemerintah provinsi Papua dan Pemkab Mimika menyetujui bahwa porsi BUMD Papua dalam perseroan khusus terlebih dahulu diambil oleh Konsorsium BUMN, untuk kemudian dibeli oleh BUMD Papua dengan menggunakan harga yang di atur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.

8.Pengambilalihan sementara saham oleh PT Inalum sebagaimana angka 7 tersebut di atas adalah disebabkan tidak konsekuennya Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan Kerugian atas Pendapatan daerah bagi Pemkab Mimika.

9.Adapun dasar Pemkab Mimika tidak dapat menerima komposisi saham yang diatur dalam Perda Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri adalah karena tidak sesusai dengan isi Perjanjian Induk tanggal 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.2 ayat (1) yang mengatur komposisi saham terdiri atas:
a.Pemerintah Provinsi Papua sebesar 3%
b.Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarkat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen
Sesuai dengan komposisi saham yang telah diatur dalam Perjanjian Induk bila dikonversi dalam BUMD Papua Divestasi Mandiri seharusnya saham yang tertuang dalam BUMD adalah sebagai berikut:
a.Pemerintah Provinsi Papua 30%
b.Pemerintah Kabupaten Mimika 70%

Dan Sesuai dengan Perjanjian Induk tanggal 12 Januari 2018 Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi perusahaan PT Freeport Indonesia tidak mempunyai saham di BUMD. Berdasarkan uraian di atas. “Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengizinkan kami Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD tersendiri yang terlepas dari BUMD Provinsi Papua,” tulis Eltinus dalam suratnya.

Dia mengatakan, sebelum pihaknya membentuk BUMD tersendiri untuk pengelolaan saham divestasi yang terlepas dari Provinsi Papua. pihaknya mohon melalui Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat mengizinkan:

1.Kabupaten Mimika membentuk BUMD tersendiri dalam pengelolaan saham divestasi terlepas  dari BUMD Provinsi Papua

2.Para pihak yang menandatangani perjanjian tanggal 12 Januari 2018 duduk bersama kembali untuk melakukan perubahan atas Perjanjian tanggal 12 Januari 2018, terutama Pasal 1 tentang definisi, sehingga menjadi:

a.BUMD Papua berarti BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemprov Papua yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.
b.BUMD Mimiki berarti: BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemkab Mimika yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.

3.Pada Pasal 2 angka 2.2 sehingga menjadi: Para pihak sepakat bahwa porsi kepemilikan saham Pemprov Papua 3% dan porsi kepemilikan Pemkab Mimika 7% termasuk mewakili hak-hak masyarkat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen, secara tidak langsung (melalui Perseroan Khusus) dari total saham dalam PTFI sehingga kepemilikan saham melalui Pemprov Papua melalui BUMD Papua dan kepemilikan saham Pemkab Mimika melalui BUMD Mimika pada perseroan khusus akan dihitung secara proporsional  berdasarkan kepemilikan.

Pada prinsipnya, kata dia dalam suratnya, Pemkab Mimika tetap mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui dalam pengambilan saham divestasi PTFI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×