kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi! Kemenhub merilis aturan uji tipe untuk kendaraan listrik


Selasa, 14 Juli 2020 / 12:26 WIB
Resmi! Kemenhub merilis aturan uji tipe untuk kendaraan listrik
ILUSTRASI. Monil listrik. REUTERS/Chris Helgren


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Baca Juga: Bisnis Mobil Listrik Mulai Menggeliat

Dalam beleid peraturan ini, disebutkan penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sebagaimana pada ayat 3 berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen.

Adapun selain itu, pengujian tipe fisik ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan barang, serta kendaraan khusus.

Kemudian Kemenhub juga mengatur pengujian terhadap unju kerja akumulator listrik, yang dilakukan di luar unit pelaksanaan uji tipe oleh lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional.

Sementar untuk yang melakukan pengujian di laboratorium uji luar negeri, harus yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation atau International Laboratory Accreditation Cooperation atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya. 

Hasil pengujian berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik. "Sertifikat ini dapat berupa sertifikat standar nasional indonesia," ucap Budi Karya dalam beleid tersebut yang dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Prospek cerah, produsen baterai mobil listrik China mulai ekspansif




TERBARU

[X]
×