kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permentan 32/2017 segera rampung, Kementan akan atur distribusi ayam ras


Minggu, 06 Oktober 2019 / 23:28 WIB
Revisi Permentan 32/2017 segera rampung, Kementan akan atur distribusi ayam ras
ILUSTRASI. Penjualan daging ayam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) I Ketut Diarmita mengatakan, nantinya dalam perubahan beleid tersebut, akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras.

Ketut mengatakan, pembibit GPS akan diwajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afilisasinya.

Baca Juga: Ini strategi Sentra Food (FOOD) untuk kejar target pertumbuhan penjualan

Sementara, pembibit PS diwajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS.

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai. Dia mengatakan, sudah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk bisa menyempurnakan draft yang ada. Selanjutnya, akan dilakukan public hearing dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait.

Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, akan dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

Baca Juga: Saham JPFA diperdagangkan senilai Rp 5 miliar, harga saham bertahan di Rp 1.505

"Proses ini diyakini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Tak hanya tentang distribusi Parent Stock dan Final Stock ayam ras. Revisi aturan ini pun akan mengatur tentang Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan.

Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebirds Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam 5 tahun.

Baca Juga: Fokus benahi sektor pertanian hortikultura, ini yang dilakukan pemerintah

“Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30% dari produksi, dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi,” jelasnya.

Sementara, fasilitas rantai dingin wajib dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

“Semua perbaikan-perbaikan ini diharapkan akan membuat perunggasan nasional lebih tertata, lebih baik, dan lebih kompetitif ke depan, apalagi kita dihadapkan dengan perdagangan bebas, khususnya daging unggas," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×