kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja


Kamis, 28 November 2019 / 19:21 WIB
Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja
ILUSTRASI. Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII DPR RI siap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang sudah diberikan ke Komisi VII melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sudah ada di sini (DIM) tapi ini kita masih periode baru. Nanti kita lakukan pembahasan. Setelah proses spesifik berjalan dengan pemerintah, di situ lah Panja dibentuk," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu disela Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis (28/11).

Baca Juga: Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM

Gus menekankan, pembahasan revisi UU Minerba ini penting dilakukan, lantaran banyak persoalan di sektor pertambangan yang timbul dari pertentangan regulasi dan implementasi dari UU ini. Ia menyebut, salah satu persoalan genting yang ada ialah terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati begitu, Gus memastikan bahwa revisi UU Minerba ini tidak hanya ditujukan untuk perpanjangan PKP2B saja. Gus mencontohkan, persoalan serius lain ialah mengenai hilirisasi dan ekspor mineral mentah yang pada prakteknya tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU Minerba.

Untuk persoalan tersebut, Gus mengatakan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) tidak sejalan dengan apa yang diatur di UU Minerba.

"Jadi tidak hanya soal PKP2B yang genting, sehingga (UU Minerba) perlu direvisi. Soal ekspor konsentrat (mineral) juga. Karena itu kita merasa penting untuk merevisi secara menyeluruh, tentu dengan mengakomodir berbagai soal termasuk PKP2B itu," terang Gus.

Kendati begitu, Gus tetap menyoroti tentang perpanjangan kontrak PKP2B. Dalam hal ini, Gus mengungkapkan tentang nasib PT Tanito Harum, yang sempat diberi perpanjangan kontrak, namun dicabut kembali oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral

Menurut Gus, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bisa membuat iklim investasi di sektor pertambangan menjadi tidak kondusif. "Kondisi ini menciptakan iklim yang nggak kondusif bagi investasi. Jadi harus ada kepastian, ini poin penting yang harus selesai di revisi UU Minerba, supaya investor tidak merasa ragu-ragu," jelas Gus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tak menampik bahwa perpanjangan kontrak PKP2B dan peralihan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) masih terganjal oleh kejelasan aturan.

Di sini, Bambang menyoroti terkait perbedaan antara IUPK OP Perpanjangan PKP2B dengan IUPK yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Menurut Bambang, peraturan yang ada saat ini belum mengatur dengan jelas terkait dengan luas wilayah dan juga penerimaan negara dari IUPK OP Perpanjangan PKP2B.

Sehingga, Bambang menekankan perlunya regulasi yang mengatur secara jelas soal luasan wilayah serta juga kewajiban keuangan berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PKP2B yang diperpanjang.

Baca Juga: Freeport's copper export quota triples to 700,000 tons

"IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN, sehingga perlu segera diatur besaran wilayah dan kewajiban keuangan untuk IUPK OP Perpanjangan karena belum diatur di peraturan perundang-undangan," tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×