kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 95 kendaraan travel terjaring bawa penumpang mudik Lebaran


Jumat, 22 Mei 2020 / 09:08 WIB
Sebanyak 95 kendaraan travel terjaring bawa penumpang mudik Lebaran
ILUSTRASI. Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 95 kendaraan travel yang membawa penumpang untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, travel gelap itu diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (20/5/2020) di berbagai jalan tol, arteri, dan jalan tikus.

"Berkerjasama dengan Dishub dan Ditjen Hubdat tadi malam, hanya dalam waktu 4 jam (20.00 - 00.00 WIB) kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan yang terdiri dari 2 bus, 40 mini bus, serta 53 kendaraan pribadi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: H-4 Lebaran 2020, calon pemudik yang diminta putar balik mencapai rekor terbanyak

Adapun kendaraan pribadi mayoritas yang terjaring ialah mobil bermodel seperti Luxio. APV, dan sejenisnya. Disebutkan, mereka memasarkan jasanya melalui media sosial.

"Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal, di atas harga normal. Contoh, ke Brebes Rp 500.000, padahal biayanya Rp 150.000. Kemudian ke Cilacap, itu Rp 500.000 sementara di harga normal hanya Rp 150.000-an," jelas Sambodo.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak kali pertama melakukan operasi pelarangan mudik, sudah ada 719 kendaraan sejenis yang dijaring petugas. Pihak terkait ditilang dan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Langgar larangan mudik, 4.003 kendaraan dikeluarkan dari tol

"Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah. Mereka dikenakan hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai UU LLAJ," ujarnya.

Sementara para pemudik yang melakukan perjalanan sendiri dan ikut terjaring operasi, diberikan sanksi untuk putar balik ke tempat asal keberangkatannya. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Travel Gelap Terjaring Jelang Lebaran",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×