kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Petani Indonesia sebut PP 81 tahun 2020 dorong petani kecil dapat pembiayaan


Senin, 11 Januari 2021 / 20:36 WIB
Serikat Petani Indonesia sebut PP 81 tahun 2020 dorong petani kecil dapat pembiayaan
ILUSTRASI. Petani memanen sayur di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Serikat Petani Indonesia sebut PP 81 tahun 2020 dorong petani kecil dapat pembiayaan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani telah diundangkan pada 30 Desember 2020.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebut aturan ini bisa berdampak positif untuk petani kecil, khususnya untuk mendapatkan pembiayaan.

"Ya [bisa mendorong petani mendapat pembiayaan]. Sepanjang peraturan menteri untuk menjabarkan PP 81 tahun 2020 sesuai mandat Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani," ujar Henry kepada Kontan, Senin (11/1).

Dalam aturan ini,  disebutkan bahwa pembiayaan usaha tani adalah pemberian fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah melalui lembaga perbankan atau lembaga Pembiayaan untuk kegiatan usaha. Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani.

Baca Juga: Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil

Petani yang dimaksud pun  adalah petani yang menggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2  hektare,  petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare dan atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil.

Menurut Henry, hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU 19 tahun 2013. Meski begitu dia berharap aturan turunan dari PP 81 ini tidak mengatur hal-hal yang berbeda, misalnya pemberian fasilitas pemerintah diberikan hanya untuk kelompok tani.

Pasalnya, menurut Henry bantuan dari pemerintah kerap hanya diberikan kepada petani yang bergabung pada kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Padahal menurutnya kelompok tani bukan sebuah badan usaha.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar aturan ini berdampak positif, diharapkan agar tidak ada aturan turunannya yang menyulitkan petani untuk mendapatkan pembiayaan.

Baca Juga: Untuk atasi impor, Jokowi minta Kementan bangun kawasan pertanian berskala besar

"Jangan ada lagi aturan-aturan di kementerian maupun di peraturan pemerintah daerah yang menyulitkan petani kecil," kata Henry.




TERBARU

[X]
×