kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sucofindo tandatangani MoU kerja sama sertifikasi halal dengan BPJPH Kemenag


Rabu, 14 Agustus 2019 / 22:16 WIB
Sucofindo tandatangani MoU kerja sama sertifikasi halal dengan BPJPH Kemenag
ILUSTRASI. Sucofindo kerjasama dengan BPJPH


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -TANGERANG. PT Sucofindo (Persero) tandatangani nota kesepahaman kerja sama (memorandum of understanding/MoU) tentang pengujian sertifikasi halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada Rabu (14/08).

Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Budin dan Kepala BPJPH Sukoco dalam acara Temu Pelanggan Sucofindo yang berlangsung di Gedung Grand Soll Marina, Tangerang.

Baca Juga: Sucofindo mengincar 100 calon pelanggan untuk jasa TIC di Tangerang

“Dengan kurang lebih 63 titik layanan seluruh Indonesia, dan sejumlah seluruh fasilitas yang dimiliki Sucofindo ini akan dapat mendukung seluruh kegiatan jaminan produk halal di Indonesia yanh dikelola oleh BPJPH,” ujar Bachder.

Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan sertifikasi halal ini selanjutnya akan diberlakukan secara wajib 5 tahun setelah ketentuan ini diundangkan, yakni pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.

Berdasarkan skema perjanjian yang ada, PT Sucofindo (Persero) akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, pemberian sertifikasi tetap dilakukan oleh BPJPH Kementerian Agama.

Saat ini, PT Sucofindo (Persero) telah memiliki 43 laboratorium yang siap digunakan untuk menguji produk halal. Untuk tahap pertama, PT Sucofindo (Persero) akan membuka lima layanan laboratorium halal di lima wilayah yang meliputi Surabaya, Semarang, Medan, Makassar dan Samarinda.

Baca Juga: Bachder Djohan Buddin kembali ditunjuk sebagai Dirut Sucofindo

Dalam hal ini, , PT Sucofindo (Persero) dipercaya mampu menyediakan jasa uji halal di laboratorium secara baik. “Saya tadi melihat profile Sucofindo mungkin bisa mendeteksi unsur yang sangat piktogram,” celetuk Sukoco dalam sambutan beliau di acara Temu Pelanggan Sucofindo (14/08).

Sukoco menilai pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib dapat membantu produk-produk industri lokal untuk bersaing dengan produk-produk halal impor yang masuk ke Indonesia. 

Menurut keterangan Sukoco, perkembangan industri halal di Indonesia masih tertinggal oleh negara-negara lain dan tidak masuk ke dalam sepuluh besar produsen produk halal terbesar dunia berdasarkan data Global Halal Index.

“Kita bahkan kalah oleh Brunei yang penduduknya tidak sampai 500.000,” ucap Sukoco. Sebaliknya, Indonesia justru masih menjadi salah satu importir terbesar untuk produk-produk halal.

Baca Juga: Antisipasi peningkatan kebutuhan jasa sertifikasi, Sucofindo bangun kantor di Padang

Dalam hal ini, Sukoco optimis penerapan sertifikasi halal secara wajib mampu melindungi industr halal lokal ataupun bahkan menggenjot ekspor produk halal dalam negeri ke pasar yang ada di luar. Menurut Sukoco, sebesar 65% potensi ekspor untuk produk halal berada di Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×