kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah diteken menteri, aturan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik akan terbit


Selasa, 11 Agustus 2020 / 17:43 WIB
Sudah diteken menteri, aturan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik akan terbit
ILUSTRASI. Pengemudi didampingi petugas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera menerbitkan regulasi terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan sudah ditandangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM," ujar Wanhar kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8).

Baca Juga: Bauran pembangkit EBT masih 14%, begini strategi PLN untuk meningkatkannya

Dia memastikan, beleid tersebut segera terbit dan dipublikasikan dalam waktu dekat ini. Regulasi ini rencananya terbit sebagai Permen ESDM No. 13 tahun 2020. 

Saat ini, "Permen dalam proses diundangkan di Kemenkum-HAM, belum dipublikasikan. Mungkin dalam waktu dekat," ujarnya.

Wanhar bilang, Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan.

Meski belum memaparkan secara rinci, tapi Wanhar memberikan gambaran bahwa Permen ESDM tersebut akan mengatur penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standard, dan keselamatan instalasi," terang Wanhar.

Merujuk catatan Kontan.co.id, tarif SPKLU saat ini masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Wanhar menjelaskan bahwa tarif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) untuk konsumen akhir sekarang ini masih mengacu pada kategori L atau Layanan khusus, dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N, dimana N tidak lebih dari 1,5, yang juga sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan PLN.

Sementara tarif listrik dari PLN untuk badan usaha penyedia SPKLU, mengacu pada tarif listrik dengan kebutuhan masal dengan rumus, faktor pengali Q (Rp 707 per kWh x Q), dengan Q yang diperhitungkan dalam rentang 0,8 dan 2. Sayangnya, Wanhar masih belum memaparkan bagaimana perhitungan tarif SPKLU di beleid baru tersebut.

Baca Juga: Viar merambah sepeda listrik, harganya hanya Rp 5 jutaan

Yang jelas dengan adanya regulasi ini, pengembangan kendaraan listrik diharapkan dapat lebih terakselerasi baik dari sisi penggunaan maupun dari segi investasi pada infrastruktur pendukungnya. Kendati begitu, Wanhar mengatakan bahwa pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi penerapan Permen ESDM ini.

"Kita coba saja dulu, nanti kita evaluasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×