kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif tol naik, PPMTI: Waktunya tidak tepat


Senin, 18 Januari 2021 / 19:26 WIB
Tarif tol naik, PPMTI: Waktunya tidak tepat
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menilai kenaikan tarif tol tidak tepat. Sebab terjadi pada masa pandemi.

Sekjen PPMTI Kyatmaja Lookman menyebutkan sebetulnya komponen biaya tol tidak terlalu besar, hanya 1%-2%. Dengan kenaikan tarif tol di daerah Jabodetabek maka beban biaya untuk truk yang beroperasi di daerah tersebut meningkat menjadi 5%.

Sebabnya, terdapat juga jalur pengiriman yang terpaksa menggunakan tol, yakni ruas tol Jakarta – Cikampek, tol Tangerang – Merak, kemudian Jakarta Outer Ring Road (JORR). Sebaliknya, dia mengemukakan tol Trans Jawa bukan menjadi prioritas untuk dilalui pengusaha karena lebih memilih jalur Pantura.

Baca Juga: Pasar membaik, PTPP berani menerbitkan obligasi

Karenanya, dampak kenaikan tarif itu akan mengurangi pendapatan pengemudi. Selama ini beban biaya terbesar dalam logistik adalah bahan bakar, truk, dan pengemudi. "Ujung-ujungnya pengusaha juga yang menanggung," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (18/1).

Ia menyadari bahwa kenaikan tarif tersebut memang sebagai komitmen pemerintah terhadap investor jalan tol. Namun, ia berharap dari BUJT bersabar sehingga setelah situasi kondusif bisa dibicarakan bersama.

"Sebab kami tidak bisa seenaknya menaikkan tarif juga, beda dengan jalan tol yang sudah diatur di Undang-Undang," lanjutnya.

Terlebih, saat ini disebutnya baru mulai terjadi pemulihan setelah terjadi perang harga yang mengakibatkan kesulitan meningkatkan harga. Ia berujar saat proses pemulihan ini penurunan utilisasi terjadi peningkatan menjadi minus 20%-30% atau setengah dari tahun lalu yang turun hingga 60%.

Baca Juga: Anggarkan Rp 6,2 triliun, ini rincian penggunaan belanja modal PTPP

Selain itu, Kyatmaja juga menilai pemberlakuan tarif integrasi Tol Jakarta – Cikampek dengan Jakarta – Cikampek Elevated (layang) tidak tepat. Sebab, pengguna kendaraan yang berada di bawah jalur layang diminta ikut berpartisipasi membayar tarif.

"Pengguna di atas itu kan cuma golongan I sebenarnya, tapi entah kenapa golongan II sampai IV itu ikut menanggung. Harusnya, pengintegrasian itu yang naik hanya golongan I," harapnya.

Selanjutnya: IMLOW minta pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol untuk angkutan logistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×