kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat lapor akuisisi, KPPU denda Orix Corporation Rp 1 miliar


Senin, 05 April 2021 / 22:17 WIB
Telat lapor akuisisi, KPPU denda Orix Corporation Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Gedung kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Orix Corporation (ORIX) karena melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Sinar Mitra Sepadan Finance.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa ORIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Dan menghukum ORIX untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000  dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

Baca Juga: Telat notifikasi akuisisi, KPPU denda Saratoga Investama (SRTG) Rp 1 miliar

Sebagai informasi, ORIX merupakan perusahaan berbasis di Jepang yang bergerak di bidang jasa, antara lain leasing, pembiayaan perusahaan, investasi, peralatan industri, energi dan lingkungan, hingga perbankan dan asuransi.

Sementara SMS Finance merupakan perusahaan nasional yang bergerak di pembiayaan, khususnya kendaraan dan multiguna.

Deswin menyatakan, kasus dengan nomor register 16/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Orix Corporation (ORIX) dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan atas sebagian besar saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance).

KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan ORIX atas SMS Finance berlaku efektif pada tanggal 04 November 2015. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 15 Desember 2015.

Baca Juga: Terbukti melakukan diskriminasi, 3 perusahaan Lion Air Group didenda Rp 1 miliar

“Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Orix Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 16 Desember 2019, terlambat selama 975 hari,” terang Deswin.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk perkara tersebut adalah Chandra Setiawan, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Yudi Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×