kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Terakhir 3 Oktober, ini syarat dan cara dapat diskon tambah daya PLN untuk UMKM


Rabu, 23 September 2020 / 08:32 WIB
​Terakhir 3 Oktober, ini syarat dan cara dapat diskon tambah daya PLN untuk UMKM
ILUSTRASI. Para perajin menyelesaikan pembuatan tas di Bogor, Senin (21/9/2020). PLN memiliki promo diskon tambah daya bagi UMKM. KONTAN/Baihaki


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Bagi UMKM dan IKM, ada diskon tambah daya PLN hingga 75%.  Program diskon tambah daya PLN tersebut berlaku l sejak 4 September hingga 3 Oktober 2020. UKM dan IKM yang berminat bisa mengajukan tambah daya hingga 16.500 VA untuk mendapatkan diskon. 

Besarnya peranan UMKM dan IKM terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu alasan utama PLN memilih kedua sektor tersebut untuk diberikan keringan biaya tambah daya. 

PLN kembali mengingatkan hal tersebut kepada pelanggan melalui akun Twitter resminya @pln_123. 

Lantas bagaimana cara mendapat tambah daya PLN promo dan syaratnya? 

Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, program diskon tambah daya listrik tembus 367.000 pendaftar

Syarat dan cara mendapatkan promo diskon tambah daya PLN

Perajin Gendang Kulit Kerbau. PLN memiliki promo diskon tambah daya PLN untuk UMKM dan IKM.

Promo diskon tambah daya PLN hanya berlaku untuk tarif Bisnis dan Industri daya 450 VA hingga 13.200 VA. 

Bagi pelanggan yang tertarik untuk menikmati promo tersebut, dapat langsung mengunjungi website resmi hingga kantor cabang PLN terdekat. 

Apabila ingin mendapatkan promo melalui website, pelanggan hanya perlu mengakses www. pln.co.id. Pelanggan kemudian dapat memilih opsi fasilitas tambah daya.

Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123, email resmi pln123@ pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, dan aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Belum bayar listrik? Catat, ini rincian denda telat bayar listrik PLN




TERBARU

[X]
×