kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdampak kenaikan CHT, Indonesian Tobacco (ITIC) akan kerek harga jual tahun depan


Rabu, 09 September 2020 / 18:00 WIB
Terdampak kenaikan CHT, Indonesian Tobacco (ITIC) akan kerek harga jual tahun depan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah yang bakal kerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021 untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri dianggap bakal melukai industri rokok. 

Terlebih kenaikan tarif cukai tersebut bakal mengerek harga pada industri rokok dan turunannya. Hal tersebut pun diamini oleh Presiden Direktur PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) Djonny Saksono. 

"Menurut kami, kenaikan harga jual produk dari ITIC pasti akan ada, namun tidak besar dan tidak signifikan. Cuma besar kecilnya kenaikan harga itu persisnya berapa belum bisa kami pastikan," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (7/9). 

Di awal tahun ketika cukai produk tembakau dan harga jual eceran (HJE) naik, ITIC juga mengerek harga jualnya. Hitungan Djonny, kenaikan produk ITIC di awal tahun ini sekitar 6%. 

Baca Juga: Begini arah kebijakan industri rokok versi Kementerian Keuangan

Meski naik, dia menyebut bahwa tidak ada dampak negatif terhadap kuantitas penjualan. Karena itu, perusahaan pun masih optimistis target pertumbuhan 20% yang dibidik di awal tahun bisa tercapai. 

Karena itu, Djonny pun melihat jika ITIC kembali menarikan harga jual di tahun depan, tak akan berpengaruh signifikan. 

"Saya rasa kalau naik harga nya secara berbarengan dengan kenaikan harga rokok, tidak menjadi masalah. Beda cerita jika harga rokok tidak naik dan ITIC sendirian yang menaikkan harga, itu yang akan menjadi masalah bagi kami," tegas Djonny. 

Djonny mengakui mengenai tarif cukai tidak terlalu menjadi masalah bagi ITIC, tetapi ada satu faktor yang berdampak cukup besar bagi perusahaan adalah rokok ilegal yang berpita cukai palsu atau bahkan sama sekali tidak bercukai. 

Hal ini adalah masalah nasional yang serius dan dampaknya luas ke pabrik pabrik rokok yang lain, dan juga berdampak negatif pada keuangan negara," pungkas Djonny. 

Selanjutnya: Laba bersih Indonesian Tobacco (ITIC) meroket 324,39% di semester I-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×