kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tokopedia, Lazada, dan Shopee tanggapi kehadiran PP No 80/2019


Kamis, 05 Desember 2019 / 18:55 WIB
Tokopedia, Lazada, dan Shopee tanggapi kehadiran PP No 80/2019
ILUSTRASI. Pengunjung mencoba aplikasi Tokopedia Salam usai diperkenalkan kepada Wapres Maruf Amin di Istana Wapres, Jakarta.


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi, Tokopedia, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perlu dipertimbangkan karena tidak sejalan dengan visi Republik Indonesia untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.

Vice President Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak, menjelaskan dengan aturan tersebut, artinya yang boleh berbisnis online hanya pengusaha besar dan memiliki izin.

Baca Juga: Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru

"Padahal dengan kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Sebagai informasi, PP Nomor 80 tahun 2019 memberlakukan para pelaku usaha yang melakukan PMSE (E-commerce) wajib membantu program Pemerintah, dengan mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Nuraini melanjutkan, kekurangan lain dalam peraturan tersebut adalah kejelasan implementasi PP ke ranah sosial media yang rentan aksi penipuan, dan berisi transaksi informal.

"Di sisi lain, belum jelas bagaimana tata cara penegakkan aturan ini ke platform sosial media dan chat yang banyak berisi transaksi informal, tidak termediasi, dan rentan akan penipuan," ujarnyam.

Baca Juga: Pemain fintech bersaing di layanan paylater

Tokopedia berharap, melalui aturan ini, model bisnis marketplace Customer to Customer (C2C) harus melakukan penyesuaian dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin.

"Dengan demikian, PP malah tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia," tutupnya.

Sementara itu, Lazada Indonesia menanggapi bila pihaknya masih akan bekerja sama dengan pihak terkait.

"Sekarang kami pada dasarnya akan bekerja sama dengan pihak terkait," kata Chief Marketing Officer Lazada Indonesia, Monika Rudijono, saat ditemui konferensi pers Grand Year End Sale di Jakarta, Kamis (5/12).

Adapun Shopee merespon siap menolak regulasi yang dinilai tidak memihak pelaku UMKM.

Baca Juga: Catat! Ini promosi kartu kredit CIMB Niaga dan Bank Mandiri di akhir tahun

"Sedari awal Shopee selalu mengedepankan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Banyak program kami yang menitikberatkan agar pelaku UMKM dapat naik kelas dan semakin kuat menopang ekonomi Indonesia. Jika ada regulasi yang dirasa justru bertolak belakang dengan hal tersebut, kami yakin pemerintah akan mengkaji ulang," jawab Country Brand Manager Shopee Indonesia, Rezky Yanuar kepada Kontan, Kamis (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×