kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan penghapusan PPN yacht asing


Selasa, 24 Juli 2018 / 22:12 WIB
Usulan penghapusan PPN yacht asing
ILUSTRASI. Kapal wisata di Gunung Krakatau di Selat Sunda


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kempar) terus berupaya menjaring lebih banyak jumlah pelancong, khususnya asing ke Indonesia.  Tujuannya agar Indonesia bisa menyedot devisa lebih banyak lagi. Salah satunya adalah usulan menghapus pajak kapal wisata (yacht) ke Indonesia.  

Menteri Pariwisata Arief Yahya, mengaku mengusulkan penghapusan PPN itu dalam rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk kapal yacht asing di kantor Menko Kemaritiman, Senin (23/7).  Ia memproyeksi jika PPN terhadap kapal wisata dihapus, negara bisa mendapatkan pendapatan lima kali lipat dari yang biasanya.

Bila saat ini pendapatan negara dari PPN yacht asing US$ 80,5 juta per tahunnya, maka nantinya bsa mencapai US$ 442,4 juta. "Jadi keuntungan negara bisa lima kali lipat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/7).

Selain itu, tambah Arief dengan deregulasi ini negara juga akan mendapat keuntungan dengan banyaknya kapal yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintance ke Indonesia yang diproyeksi bisa mencapai US$ 350,7 juta. Klaim Arief, Kepala BKPM Thomas Lembong mendukung rencana tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×