kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP, Sekjen Kiara: Kami kecewa


Selasa, 22 Desember 2020 / 19:56 WIB
Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP, Sekjen Kiara: Kami kecewa
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Wapres Maruf Amin mengumumkan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merombak (reshuffle) kabinetnya. Tercatat enam nama menteri baru pilihan Jokowi.

Salah satu Sakti Wahyu Trenggono yang kini menempati kursi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabinet Indonesia Maju.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengaku kecewa terhadap pilihan Presiden Jokowi.

Ia berharap, seharusnya sosok yang dipilih merupakan sosok yang paham dan berpihak terhadap masyarakat bahari. “Kami kecewa,” kata Susan kepada Kontan, Selasa (22/12).

Susan menyebut, urgensi paling utama untuk Menteri KKP yang baru adalah harus mencabut Peraturan Menteri yang bermasalah. Misalnya terkait lobster dan penggunaan alat tangkap yang merusak.

“Dan paling penting sebenarnya berani tidak KKP bersikap atas konflik – konflik agraria yang terjadi di pesisir seperti di Pulau Pari, Pulau Sangiang, Pulau Mandalika Lombok,” ujar Susan.

Baca Juga: Pengusaha berharap wajah baru Kabinet Indonesia Maju bisa percepat pemulihan ekonomi

Sebelumnya, Kiara menilai Menteri KKP yang baru mesti mempunyai sepuluh syarat. Pertama, berkomitmen mencabut berbagai Peraturan Menteri (Permen) yang bermasalah, salah satunya adalah Permen yang terkait ekspor benih lobster. Kedua, bukan delegasi partai politik maupun tidak boleh aktif di partai politik.

Ketiga, bukan dari kalangan perusahaan/pengusaha. Keempat, bukan pelaku atau terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Kelima, memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Keenam, berani menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam. Ketujuh, mendorong pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia.

Kedelapan, berkomitmen untuk menegakkan kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016.

Baca Juga: Pengusaha sebut menteri baru bawa optimisme

Kesembilan, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya. Terakhir, Menteri KKP yang baru harus berani berdiri bersama masyarakat bahari menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020).

“Di Omnibus itu seharusnya menteri KKP baru melihat bagaimana sumber daya perikanan akan digerus habis,” ujar Susan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×