kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket


Kamis, 07 Mei 2020 / 18:28 WIB
Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket
ILUSTRASI. Pembatalan Tiket Kereta Api: Penumpang memproses pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. KONTAN/Baihaki/24/4/2020


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Sebab perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota. Menurutnya, keputusan soal ini masih akan dibahas bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Baca Juga: Angkutan barang menopang pendapatan KAI di kuartal I 2020

"Betul sampai hari ini masih belum ada pengoperasian kereta. Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (07/5).

Joni juga belum bisa memastikan kapan perseroan akan kembali membuka reservasi dan perjalanan kereta. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Perhubungan.

"Ini masih dalam pembahasan. Saya belum bisa memberikan info lebih lanjut. Tadi malam sudah kita bahas dengan DJKA selaku perpanjangan tangan dari Kemenhub dan hari ini masih ada lanjutan pembahasan dengan DJKA," katanya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).

Baca Juga: Pendapatan Kereta Api Indonesia anjlok 90% terdampak wabah corona

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×