kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wintermar andalkan SKTD untuk atasi kebijakan perpajakan di bisnis perkapalan


Selasa, 21 Mei 2019 / 18:55 WIB
Wintermar andalkan SKTD untuk atasi kebijakan perpajakan di bisnis perkapalan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) tak mempersoalkan kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan. Hal tersebut lantaran perseroan mendapatkan hak untuk mengurus surat keterangan tak dipungut (SKTD).

Donny Indrasworo, Direktur WINS menyebutkan untuk pajak penghasilan tak masalah karena yang dibayarkan 1,2%. "Untuk pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10% yang dapat dikesampingkan apabila memiliki SKTD," ujarnya usai paparan publik di Jakarta, Selasa (21/5).

Namun, ia memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Hal tersebut melihat pengalaman perseroan yang mengurus SKTD dengan memakan waktu 15 hari padahal instruksi dalam aturan tersebut untuk mengurus SKTD butuh waktu 5 hari kerja saja.

Di luar hal tersebut pihaknya tak memasalahkan aturan tersebut. "Kami tentu akan patuh, karena sebagai pembayar pajak tentunya (dengan membayar pajak) dapat meningkatkan APBN negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA) meminta memberi perhatian pada sektor maritim lantaran perbedaan perlakuan yang mana pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai sedangan pelayaran nasional dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×