kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wow, volume gas untuk mendukung turunnya harga gas industri ternyata sangat jumbo


Rabu, 03 Juni 2020 / 17:48 WIB
Wow, volume gas untuk mendukung turunnya harga gas industri ternyata sangat jumbo
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada rapat kabinet terbatas ters


Reporter: Filemon Agung | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) para Rabu (3/6) memfasilitasi penandatanganan Letter of Agreement (LoA) dengan volume gas hingga 231,18 billion british thermal unit per day (bbtud) untuk mendukung penurunan harga gas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli sebanyak 11 dokumen. Adapun, dengan penandatanganan hari ini maka total volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan turunnya harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD.
Di mana, Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Dwi melanjutkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat

Lalu, Peraturan Menteri ESDM No 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 91/K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

"Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya turunnya harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi dalam keterangan pers, Rabu (3/6).

Dwi menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Baca Juga: Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut

Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×