kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tiga perusahaan fintech mendaftar regulatory sandbox di OJK


Rabu, 12 September 2018 / 17:18 WIB
Ada tiga perusahaan fintech mendaftar regulatory sandbox di OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech yang telah mendaftarkan diri dalam proses regulatory sandbox di awal September ini.

Sayangnya, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono enggan menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang mendaftarkan dalam regulatory sandbox tersebut. Yang jelas, perusahaan itu mendaftar lebih awal, dari tanggal resmi yang ditetapkan OJK yaitu 15 September 2018.

“Sudah masuk tiga perusahaan di regulatory sandbox, untuk namamanya nanti saja. Kami sudah kirimkan surat pengawasan OJK agar banyak perusahaan yang mau mendaftar ke regulatory sandbox,” kata Triyono di Jakarta, Rabu (12/9).

Ke depannya, melalui proses regulatory sandbox ini akan semakin ramai perusahaan fintech yang mempunyai model bisnis yang jelas dan mitigasi risiko yang terkelola dengan baik. Kehadiran inovasi keuangan digital ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen.

Triyono menilai keuangan berbasis digital sudah menjadi tren, dan mengubah perilaku masyarakat. Misalnya, keberadaan fintech pinjam meminjam online atau peer to peer (P2P) lending, menjadi kesempatan masyarakat untuk menginvestasikan dananya di bank untuk dipinjamkan kepada nasabah fintech.

Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengambil manfaat dari kehadiran crowfunding, yaitu alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil atau perusahaan rintisan (startup) untuk pemodalan. 

Terkait hal ini, masyarakat bisa memberikan uangnya pada perusahaan tersebut dan ditukarkan sebagai kepemilikan saham.

“Kalau ikut crowfunding, tidak perlu repot ikut Iniatial Public Offering (IPO), karena hanya perlu mengikuti platform dan bisa menjadi pemegang saham,” kata dia.

Dalam perkembangannya, crowfunding terbagi dalam empat jenis, yaitu equity based crowfunding, lending based crowdfunding, reward based crowfunding dan social based crowfunding.

Regulatory sandbox, merupakan tahap pengujian dan pengkaji untuk melihat perkembangan bisnis perusahaan tersebut, dari sisi model bisnis, tata kelola dan transaparansi usaha. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah perusahaan ini layak beroperasi atau tidak.

Setelah melalui tahap regulatory sandbox, perusahaan fintech itu mendapatkan tiga status yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, kemudian perbaikan dan terakhir dinyatakan tidak layak untuk terdaftar. Perusahaan yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×