Ahok: Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama Aku terbitkan IMB

Rabu, 19 Juni 2019 | 16:00 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok: Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama Aku terbitkan IMB


REKLAMASI - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. 

Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. "Kalau Pergub aku (Pergub 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepasa Kompas.com, Rabu (19/6) siang. 

Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi. 

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15% NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.  

Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI. "Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15% kontribusi tambahan?" tanya Ahok. 

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok. Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. 

"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies. 

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau  reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru