kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APTI sebut revisi PP 109 rugikan petani


Rabu, 23 Juni 2021 / 22:11 WIB
APTI sebut revisi PP 109 rugikan petani
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menolak revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi aturan tersebut dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih. 

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan, keberadaan PP 109 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat. “Sejak dulu keberadaannya saja kami sudah keberatan, apalagi mau amandemen,” jelas Samukra dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Sebelumnya diketahui sejumlah LSM anti tembakau terus mendesak Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 dan menjalankannya di tahun ini.

Melalui revisi tersebut, diharapkan pengendalian tembakau bisa dioptimalkan dan prevalensi merokok bisa terus di tekan.

Baca Juga: Desakan revisi PP 109/2012 soal zat aditif terus mengalir, itu amanat Keppres

Meski demikian, wacana ini mendapatkan pertentangan terutama dari pihak yang terkait langsung dengan industri IHT. Beberapa poin revisi dinilai menjadi ancaman keberlangsungan IHT.

Menurut Samukra, kondisi pertanian tembakau di wilayah Pamekasan sangat maju. Hingga kini belum ada komoditi yang ketika iklim normal penghasilannya melebihi tembakau.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×