Reporter: Rika Panda | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Terkait penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap kelapa sawit Indonesia, Pemerintah AS memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian jawaban Indonesia atas notifikasi Notice of Data on Availability (NODA) on Environmental Protection Agency’s (EPA) tanggal 27 Januari 2012 lalu. Hal ini diungkapkan, Atase Pertanian Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, Dennis Voboril, di Jakarta, Senin (13/2).
“Pemerintah AS akan menunggu jawaban pihak Indonesia hingga akhir Maret mendatang. Dalam nota NODA of EPA masa pemberian (jawaban) bisa sampai 60 hari lamanya, seharusnya memang akhir Februari ini, tapi bisa sampai 2 bulan ke depan,” katanya.
Dennis mengatakan dirinya belum mengetahui alasan pemberian perpanjangan waktu tersebut, tetapi hal itu memang dimungkinkan dilakukan sesuai isi nota yang ada. Sebab itu, lanjut Dennis, penjelasan Indonesia paling lambat disampaikan pada 28 Maret 2012.
Selain itu, Dennis juga menolak pernyataan bahwa pemerintah AS dikatakan telah melakukan diskriminasi terhadap kelapa sawit Indonesia. Hal ini karena Amerika Serikat masih menjadi negara importir minyak sawit Indonesia untuk bahan baku kosmetik dan industri makanan.
Menurut Dennis, perdagangan impor minyak sawit (palm oil) masih berlangsung seperti biasa untuk membuat bahan makanan dan kosmetik dan biodiesel. Dia berharap, perdagangan palm oil antar dua negara terus berlanjut dan diharapkan meningkat.
Sebab itu, lanjut Dennis, regulasi yang dikeluarkan oleh AS bukan sebagai larangan palm oil dari Indonesia karena AS masih menjadi importir CPO dari Indonesia dan Malaysia. “Kami tegaskan ini bukan larangan impor dari Indonesia. AS hanya memberikan notifikasi analisis standar minyak sawit saja,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa komoditi kelapa sawit Indonesia terhadang memasuki pasar AS karena tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Notifikasi resmi dari AS diterima 27 Januari lalu. Pihak AS memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Indonesia untuk menjawab hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia, Roesdiana Suharto mengatakan perpanjangan waktu pemberian jawaban Indonesia karena permintaan berbagai kalangan karena dinilai waktunya terlalu singkat. Apalagi untuk memberikan komentar analisis ilmiah dinilai sangat rumit sehingga banyak pihak yang minta diperpanjang.
Menurut Roesdiana, sebelumnya dalam analisis yang dilakukan Uni Eropa (EU) menyatakan kalau emisi gas pembuangan karbon sawit Indonesia kurang dari 35 persen, maka pihak EU memberikan waktu kepada Indonesia dalam waktu 3 bulan. Sebab itu, kalau AS hanya memberikan waktu satu bulan dirasa terlalu singkat karena pembuktian ilmiah juga memerlukan waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












