kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing hanya boleh miliki apartemen mewah Rp 5 M


Kamis, 25 Juni 2015 / 11:02 WIB
Asing hanya boleh miliki apartemen mewah Rp 5 M


Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika, Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Rencananya, pemerintah akan memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Tapi, pemerintah bakal menerapkan persyaratan khusus bagi warga asing yang ingin punya properti di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu persyaratannya ialah batasan harga properti. Menurutnya, kelak warga asing hanya diizinkan memiliki properti dengan nilai di atas Rp 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh," ujarnya Rabu (24/6).

Sayangnya, Basuki belum mau merinci persyaratan lainnya. Yang jelas, kata Basuki kepemilikan properti asing ini diperuntukkan untuk rumah vertikal seperti apartemen. Menurut Basuki, kini persyaratan kepemilikan properti oleh warga negara asing tengah dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Targetnya bisa diselesaikan secepatnya," katanya.

Peraturan yang berlaku saat ini, warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga asing pun dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun kemudian.

Kini lampu hijau bagi asing untuk memiliki hak milik di apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah  41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani antusias dengan pelonggaran aturan properti bagi warga negara asing ini. Bahkan, ia mengusulkan agar dalam aturan baru nanti pemerintah memperpanjang masa konsesi kepemilikan properti asing di kawasan ekonomi khusus (KEK) .

Selama ini, kata Franky masa konsesi kepemilikan aset properti oleh warga negara asing di KEK maksimal 50 tahun. Kini ia mengusulkan agar masa konsesi ini bisa diperpanjang menjadi 80 tahun.  Dengan masa kepemilikan konsesi yang lebih panjang maka prospek investasi akan lebih terjamin karena memiliki horison waktu panjang.

Bangkitkan properti

Catatan saja, Selasa (23/6)  lalu asosiasi perusahan properti Indonesia yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan kepemilikan properti untuk warga negara asing.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI Eddy Hussy bilang usulan ini dilakukan untuk membangkitkan kembali industri properti yang kini tengah lesu. Dengan lampu hijau bagi asing di segmen apartemen, Eddy yakin pasar apartemen mewah di Indonesia akan menggeliat.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×