kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank minta relaksasi penyaluran kredit kelistrikan


Senin, 23 Januari 2017 / 07:43 WIB
Bank minta relaksasi penyaluran kredit kelistrikan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Beberapa bank besar meminta relaksasi terkait dengan penyaluran kredit disektor kelistrikan terutama terkait dengan proyek pembangkit 35.000 MW (mega watt) pemerintah.

Relaksasi ini terkait dengan aturan BMPK (batas maksimal pemberian kredit) terutama untuk 74 proyek pembangkit yang dikerjakan swasta sebanyak 25.904 MW.

Direktur Kelembagaan dan BUMN BRI Kuswiyoto mengatakan relaksasi yang dibutuhkan saat ini adalah terkait proyek pembangkit listrik diluar yang dikerjakan PLN.

“Selama ini memang sudah ada proyek listrik yang dijamin pemerintah yaitu di proyek 10,6rb MW PLN, namun ada yang belum yaitu proyek 25,9 MW oleh Independent Power Producer (IPP),” ujar Kuswiyono setelah acara gathering dengan pemimpin redaksi nasional, Rabu malam (19/1).

Kuswiyoto mengatakan relaksasi BMPK yang dibutuhkan bank adalah terkait proyek pembangkit yang sumber pembayarannya masih dari pemerintah.

Senada dengan BRI, menurut Herry Sidharta, Direktur Bisnis Banking I BNI relaksasi BMPK pasti diperlukan karena PLN menjadi pembeli tunggal listrik.

“Sehingga PLN terkena aturan satu obligor dalam BMPK kecuali nanti proyek tersebut mendapat jaminan pemerintah,” ujar Herry kepada KONTAN, Sabtu (21/1).

Pemimpin Unit Bisnis Sindikasi BNI, Dedi Priambodo mengatakan sindikasi untuk pembiayaan proyek besar selain untuk sharing risiko juga alasan BMPK untuk tiap bank.

Dengan semakin tumbuh dan besarnya nilai proyek seperti pembangkit listrik pada 2017, maka jaminan pemerintah untuk mengeluarkan perhitungan pembiayaan BMPK ini diperlukan. Selama ini yang mengatur BMPK adalah OJK (otoritas jasa keuangan).

Selain BMPK, BNI juga meminta relaksasi lain terkait dengan penyaluran kredit disektor kelistrikan yaitu relaksasi ketentuan likuiditas. Herry mengatakan selama ini perhitungan LFR hanya memasukkan DPK dan surat berharga.

Dengan semakin berkembangnya opsi pendanaan, regulator diharapkan memasukkan pinjaman bilateral dan wholesale funding dalam perhitungan likuiditas.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan regulator belum menerima permintaan relaksasi oleh beberapa bank untuk kredit kelistrikan. “Namun prinsipnya apa yang diminta bank (jika terkait proyek pemerintah) kami akan berikan (relaksasi),” ujar Mulya, Kamis (19/1).

Selama 2016 lalu, khusus untuk kredit terkait kelistrikan, bank berkode BBRI ini mengaku telah menyalurkan kurang lebih Rp 40 triliun. Pada tahun ini menurut Kuswiyoto, diperkirakan jumlah kredit terkait listrik akan mengalami kenaikan seiring dengan jumlah pembangkit yang akan dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×