kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan rumah pekerja informal direalisasi Maret


Rabu, 18 Januari 2017 / 17:53 WIB
Bantuan rumah pekerja informal direalisasi Maret


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah menargetkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk pekerja informal dapat direalisasikan pada tahun ini. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tengah menggodok dua beleid yang memayungi program tersebut.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan, dua aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) PU-Pera yang berisi tentang Pedoman umum dan petunjuk teknis. "Kami mengharap (program BP2BT) mulai berjalan bulan Maret atau April," kata Maurin, Selasa (18/1).

Untuk tahap pertama ini, Kementerian PU-Pera menargetkan sebanyak 17.500 unit rumah yang dapat diakses menggunakan fasilitas ini. Beberapa perbankan yang telah siap mendukung program ini antara lain BTN, BRI, Bank BJB dan Bank Arta Graha.

Meski tidak merinci, program ini hanya diberikan kepada para pekerja informal dengan pendapatan rata-rata Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per bulan. Nantinya, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi dengan besaran nilai yang berbeda tergantung pendapatan.

Maurin bilang, bila pendapatan rata-rata dari peserta program ini hanya Rp 2 juta per bulan, maka bantuan subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 30% dari nilai rumah. Sementara untuk pendapatan yang lebih tinggi maka bantuan pemerintah semakin kecil.

Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sesudah menabung dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, para pekerja informal berhak mendapatkan bantuan pembiayaan untuk perumahan.

Setelah mendapat bantuan pembiayaan, sisa dari angsuran perumahan tersebut harus dibayar oleh pekerja informal dengan suku bunga komersil. Untuk mengurangi risiko maka akan dimasukan juga sistem asuransi.

Skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pekerja informal mendapatkan rumah. Pemerintah berupaya mencari skema baru untuk membantu pekerja informal memiliki rumah layak huni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×