kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini curhatan Boy Thohir soal UU Minerba dan Cipta Kerja


Rabu, 21 Oktober 2020 / 13:55 WIB
Begini curhatan Boy Thohir soal UU Minerba dan Cipta Kerja
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tempo enam bulan ini, ada dua regulasi yang diterbitkan terkait sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kedua regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai revisi UU Minerba, serta UU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir pun buka suara terkait dengan dua undang-undang tersebut. Menurut Boy, sapaan akrab Garibaldi, isu isu penting terkait pertambangan hampir sudah seluruhnya tertampung dalam revisi UU Minerba. 

Baginya, revisi UU Minerba membawa angin segar bagi sektor pertambangan di Indonesia. "Sebetulnya kan hampir sudah 99% dibahas di UU Minerba yang sudah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi kalau UU Minerba sendiri, menurut saya rasanya spirit-nya baik sekali," ujar Boy, dalam media gathering 28 tahun Adaro Group, Selasa (20/10) sore.

Revisi UU Minerba dinilai memberikan kepastian hukum terhadap pengusahaan tambang di Indonesia. Termasuk kepastian perizinan bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Memang awalnya kami dari PKP2B, dengan UU Minerba nanti harus menyesuaikan menjadi IUPK. Tapi spiritnya itu kepastian hukum," imbuh Boy.

Seperti diketahui, anak usaha ADRO yakni PT Adaro Indonesia merupakan salah satu pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022. Namun untuk mengajukan perpanjangan, Boy terlebih dulu menunggu terbitnya aturan turunan UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Kami masih ada waktu sampai 2022, dan memang kami masih menunggu PP, setelah PP nanti ada Permen (Peraturan Menteri)-nya," kata Boy.

Baca Juga: Pertahankan bisnis di tengah pandemi, begini strategi Adaro Energy (ADRO) ke depan

Menurut dia, kepastian hukum tersebut sangat penting, baik untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif maupun menarik investor asing. Pasalnya, dalam 10 tahun-15 tahun terakhir, minat investor asing untuk menanamkan modalnya di tambang Indonesia terhitung semakin minim.

"Tapi dengan disahkannya UU Minerba, saya rasa ini akan memberikan efek positif baik investor asing  dan dalam negeri dalam berusaha dan mengembangkan bisnis sumber daya alam di Indonesia," terang Boy.

Sedangkan terkait dengan omnibus law, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir ini tidak banyak memberikan catatan. Hanya saja, ia menanggapi terkait penegasan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP). 

Bagi Boy, keputusan tersebut wajar dan bisa diterima. Sebab, batubara sudah mengalami berbagai proses sehingga ada penambahan nilai (value added) yang memang layak untuk dipajaki. "Karena produk mineral lainnya sudah BKP, lucu hanya batubara saja yang selama ini tidak BKP," ungkapnya.

Kendari begitu, Boy menegaskan bahwa sejatinya pengenaan pajak bagi batubara ini bukan lah hal yang baru. Pasalnya, pada tahun 1985-2000 batubara sudah menjadi BKP, namun ada perubahan sejak 2001.

"Jadi menurut saya pemerintah dan DPR memasukkan klausul ini hanya untuk memperjelas lagi, sebetulnya batubara memang ya BKP. Kalau ditanya keuntungan kerugiannya? untuk kami sih netral saja," tambah Boy.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×