kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI Syariah perluas kerjasama proyek perumahan CitraRaya dengan Ciputra


Sabtu, 02 Maret 2019 / 13:13 WIB
BNI Syariah perluas kerjasama proyek perumahan CitraRaya dengan Ciputra


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melanjutkan sinergi bisnis segmen konsumer, BNI Syariah perluas kerja sama dengan PT. Ciputra Residence dalam fasilitasi pembiayaan kepemilikan rumah di proyek CitraRaya melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Target yang diharapkan dari kerjasama ini sebesar Rp 200 miliar untuk tahun 2019. Terdapat enam proyek dari PT. Ciputra Residence yang berada di wilayah Tangerang, Lebak, Banten dan Malang yang termasuk dalam PKS.

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan, kerja sama untuk proyek CitraRaya ini merupakan salah satu langkah BNI Syariah dalam rangka meningkatkan portofolio pembiayaan griya. Hingga Desember 2018 BNI sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 11,86 trilun meningkat 10,81% dibandingkan 2017.

Pembiyaan pembiayaan memberikan kontribusi 41,92% terhadap total pembiayaan BNI Syariah.

Saat ini, BNI Syariah telah bekerja sama dengan lebih dari 920 developer di seluruh Indonesia. Pada Tahun 2019 BNI Syariah menargetkan pertumbuhan bisnis konsumer di atas 9%, dengan porsi terbesar produk BNI Griya iB Hasanah yang fokus pada segmen nasabah fixed income dan memperluas channel pemasaran dengan mengoptimalkan kerjasama dengan developer.

"BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp 25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3).

Lanjut Firman, pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.

Director PT. Ciputra Residence Mary Octo Sihombing yakin kerjasama ini mampu memberikan kemudahan bagi para konsumen . Juga memberikan beragam pilihan dalam penyediaan fasilitas pembiayaan pemilikan properti berbasis syariah. Khususnya untuk produk properti dari PT Ciputra Residence.

Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari sinergi sebelumnya BNI Syariah telah menandatangani PKS untuk proyek-proyek Ciputra Group sebanyak 12 proyek CitraGarden di wilayah Jakarta Barat, Jambi, Palembang, Banten, Pontianak, Samarinda, Depok, Cengkareng dan Batam. Serta 22 proyek Ciputra Development (Sub Holding 2) yang tersebar di wilayah Cibubur, Makassar, Manado, Surabaya, Lampung, Semarang, Yogyakarta, Sidoarjo, dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×