kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPTJ buka klinik asistensi terkait TOD


Jumat, 22 Desember 2017 / 14:29 WIB
BPTJ buka klinik asistensi terkait TOD


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengembangkan tempat tukar pikiran terkait Transit Oriented Development (TOD) dengan sebutan Klinik TOD bagi para pengembang dan pemerintah daerah.

Klinik TOD ini bertujuan untuk memberikan asistensi terkait perencanaan dan pengembangan Kawasan TOD di wilayah yang memerlukan. Klinik TOD telah dimulai sejak Senin (18/12) dengan mengasisteni TOD Pondok Cina dan Tanjung Barat.

“Mulai hari Senin kemarin BPTJ sudah membahas TOD Pondok Cina dan Tanjung Barat. Asistensi ini diinisiasi oleh pihak Perumnas. Hari Selasa 19 Desember 2017, kami membahas TOD Bogor yang diinisiasi oleh Waskita,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan resmi, Jumat (22/12).

Menurut Kepala Sub Direktorat Integrasi Harno Trimadi, saat ini ada beberapa TOD yang sudah di groundbreaking dan akan dikembangkan. Untuk itu BPTJ harus memastikan bahwa pengembangan Kawasan TOD harus memenuhi aspek-aspek transportasi, sehingga pengembangan Kawasan TOD dapat menjadi salah satu instrumen pemecahan masalah transportasi/lalu lintas.

Salah satu persyaratan pengembangan Kawasan TOD adalah tercantum dalam Rencana Tata Ruang. Untuk itu, menurut Harno pencantuman kawasan TOD Kota, TOD Sub Kota dan TOD lingkungan perlu dicantumkan pada RTRW melalui proses revisi Rencana Tata Ruang.

Pada skala nasional saat ini, BPTJ sebagai instansi yang mempunyai fungsi sebagai pemberi rekomendasi penataan ruang berbasis angkutan massal (TOD) berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 tentang Pembentukan BPTJ, sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/Kepala BPN.

Beberapa hal yang penting dan masih perlu kajian terkait TOD adalah aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan. Terkait aspek kelembagaan perlunya kepastian pada tingkat pemerintah pusat yang mempunyai tugas untuk menunjuk Pengelola Kawasan TOD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×