kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN : Soal merger, kami ikut Kementerian BUMN


Senin, 04 Desember 2017 / 20:15 WIB
BTN : Soal merger, kami ikut Kementerian BUMN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) mengusulkan pasca holding dua bank syariah milik bank BUMN yakni PT Bank BNI Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.

Mengutip pemberitaan yang dimuat di Kontan.co.id, Senin (4/12) Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang pemerintah ingin mempunyai bank syariah dengan permodalan yang kuat.

"Kami ingin bank syariah milik BUMN minimal masuk kelompok BUKU III atau modal inti minimal Rp 5 triliun," kata Gatot, Senin (4/12).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Strategic, Compliance and Risk BTN Mahelan Prabantariksa mengatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Lebih lanjut, Mahelan mengungkap pada prinsipnya Kementerian BUMN memang ingin mendorong perbankan syariah salah satunya dengan skema merger tersebut.

"Kita ikuti yang disampaikan Kementerian BUMN, tahapan pertama fokusnya holding induk dulu baru itu (merger)," katanya.

Adapun, melalui skema penggabungan dua bank syariah tersebut, Mahelan menyebut hal itu dapat terealisasi jika UUS BTN telah lepas dari induk alias spin off.

"Intinya UUS BTN kalau mau dimerger ya di spin off dulu," tambahnya. Sementara itu, jika dilihat berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) perseroan, Mahelan menyebut rencana spin off UUS BTN masih bakal direalisasi di tahun 2023, hanya saja hal tersebut bisa saja diubah tergantung keputusan pemegang saham.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×