kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukti zakat digital bisa kurangi pajak


Selasa, 12 Juni 2018 / 14:00 WIB
Bukti zakat digital bisa kurangi pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren digital membuat semua transaksi keuangan termasuk pembayaran zakat menjadi lebih mudah. Apalagi jika kemudian bukti setoran pajak secara digital, bisa dipakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan.

Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta, siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setornya bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.

Sebenarnya, ketentuan zakat bisa menjadi pemotong pajak bukanlah hal baru. Yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak. Pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, termasuk peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat.

Ini dipertegas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017. Beleid ini menegaskan zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.

Namun, zakat/sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pemotongan penghasilan bruto harus dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnzas) baik pusat maupun daerah, Lembaga Azmil Zakat (LAZ) nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, hingga Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).

"Siapa saja yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ maka kuitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan bruto kena pajak," kata Arifin, Minggu (8/6).

Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran pajak, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, ketika WP mengisi SPT, di formulir nya sudah ada item terkait zakat. Bukti pembayaran zakat juga harus disertakan saat melaporkan SPT tahunan.

"Jadi, siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan," jelas Yon.

Yon mengklaim, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak. Hal ini terindikasi dari jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar di Ditjen Pajak yang mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×