ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).
Reporter: Azis Husaini | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan, pemberian dana kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bersifat dana talangan. Jadi, Garuda wajib mengembalikan dana tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menegaskan, tidak ada pemberian dana sebesar US$ 1 miliar kepada Garuda. Pemerintah hanya menyuntik dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun ke maskapai ini yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.