kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cinemaxx digugat Plaza Indonesia


Jumat, 27 Oktober 2017 / 06:53 WIB
Cinemaxx digugat Plaza Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR) melalui anak usahanya, Plaza Lifestyle Prima (PLP), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cinemaxx Global Pasifik. Gugatan diajukan menyusul dugaan telah lalainya perusahaan yang lebih dikenal sebagai Cinemaxx itu, dalam menyelesaikan tunggakan tagihan dan kewajibannya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, gugatan itu diajukan Direktur Utama PT PLP yang juga direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR), Arnes Lukman, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 24 Oktober 2017.

Sesuai perjanjian sewa yang disepakati bersama pada 16 Juli 2014 lalu, PT PLP sebelumnya telah melayangkan peringatan/teguran/somasi secara tertulis beberapa kali ke Cinemaxx. Namun, peringatan tersebut rupanya tidak digubris. "Adapun total kewajiban CINEMAXX kepada PT PLP adalah sebesar Rp 48,291 miliar," demikian bunyi keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Cinemax telah beroperasi di FX Sudirman sejak 17 September 2014. Sesuai perjanjian, batas waktu sewa itu selama 10 tahun dan akan berakhir pada 14 September 2024. "Namun, Cinemaxx berhenti beroperasi sejak tanggal 10 Juli 2017," lanjut keterangan tersebut.

Atas tindakan Cinemaxx, PT PLP mengajukan gugatan ke PN Tangerang atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Cinemaxx dengan dasar perjanjian sewa menyewa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dianggap Wanprestasi, Cinemaxx Digugat Plaza Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×