kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Impor minyak hasil investasi Pertamina tetap dicatat di neraca perdagangan


Rabu, 22 Mei 2019 / 17:26 WIB
Darmin: Impor minyak hasil investasi Pertamina tetap dicatat di neraca perdagangan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil eksplorasi PT Pertamina yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan migas.

Keputusan tersebut dibuat oleh Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi Darmin Nasution dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/5) di kantornya.

"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," jelas Darmin, Rabu (22/5).

Untuk itu Darmin menetapkan bahwa pencatatan impor minyak mentah hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan.

Sementara itu, hasil investasi dari Pertamina di luar negeri harus dicatat dalam pendapatan primer di neraca pembayaran. Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar Internasional Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual International Monetary Fund (IMF).

"Pertamina kan investasi melakukan eksplorasi di Aljazair, Malaysia dan Iraq," ujar dia.

Dengan pencatatan hasil investasi tersebut, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan meningkat sehingga bisa mengurangi defisit neraca transaksi berjalan alias current account deficit (CAD). Kendati begitu, Darmin belum mau membeberkan angka hasil investasi yang selama ini belum tercatat.

"Hasil investasi di luar negeri tadi kan ada pendapatannya nah itu belum dicatat di neraca pembayaran," ujar Darmin.

Selain itu pemerintah juga merumuskan kebijakan lain yaitu kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Mei 2019 terkait dengan pemanfaatan minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri. Biasanya kegiatan eksplorasi tersebut berorientasi ekspor, dengan adanya kebijakan ini maka sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar dalam negeri.

Minyak mentah hasil eksplorasi bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri yang selama ini diekspor, sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri. Hal ini akan mengurangi impor minyak mentah yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi bahan bakar mineral (BBM) seperti solar dan avtur.

Meskipun begitu, tetap saja neraca perdagangan tidak terlalu berdampak. Pasalnya meskipun impor turun, ekspor juga ikut turun. "Jadi side off ya jadi nol," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×