kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djajanti Group: Utang Di Mandiri Sudah Lunas


Kamis, 22 Oktober 2009 / 19:02 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Pihak Djajanti Group dalam hal ini Burhan Uray menyatakan telah memenuhi semua kewajiban terhadap sejumlah utang terhadap Bank Mandiri. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara antara Bank Mandiri dan Djajanti group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda penyampaian jawaban.

Melalui kuasa hukumnya, Burhan Uray yang tidak lain penjamin dari PT Biak Minajaya mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Bank Mandiri adalah kabur. Burhan Uray menilai bahwa kedudukannya sebagai penjamin dari PT Biak Minajaya sesuai Perjanjian Personal Guarantee yang diikat Akta Penjaminan No.113 tanggal 27 Maret 1998, telah gugur seiring pihak Biak Minajaya selaku debitur telah melunasi utang Bank Mandiri.

"Apabila debitur telah melunasi kewajiban kepada kreditur maka hapuslah kewajiban penjamin. Dengan perkataan lain perjanjian No.102 dan Perjanjian 104, otomatis Akta Perjanjian No.113 juga dibatalkan," kata Heru Tumbelaka, dikutip berdasarkan berkas jawabannya, Kamis (22/10).

Disamping itu juga telah terjadi pembaharuan hutang (novatie) sehubung telah dibatalkan perjanjian 102 & 104 dan diganti perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Akta No.154 tanggal 30 Desember 2002. Dimana pihak Burhan Uray tidak ikut lagi menandatangai Perjanjian Penjaminan yang lain.

Oleh karena sudah tidak lagi menandatangi Perjanjian Penjaminan lainnya, maka bisa dikatakan pihak Burhan bisa dikatakan tidak menjadi Penjamin Biak Minajaya. Oleh karena itu sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas utang Biak Minajaya kepada Bank Mandiri.

Senada dengan pihak Burhan, pihak Biak Minajaya selaku pihat turut tergugat juga meminta pihak Bank Mandiri membuktikan bahwa besaran utang yang harus dibayarkan Biak ke Mandiri sebesar US$ 18,601.127,64. "Utang itu harus dibuktikan, dapat dari mana perhitungannya," jelas Mega Yustisia, kuasa hukum PT Biak Minanjaya.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri tetap pada dalil gugatannya bahwa para tergugat yakni Burhan Uray dan Soejono Varinata yang keduanya berstatus penjamin PT Biak Minajaya, serta PT Biak Minajaya telah melakukan wanpretasi. "Meraka tidak dapat melunasi utang yang telah jatuh tempo yang terdiri dari Trance A dan Trance B," jelas Savitri Kusumawardhani, kuasa hukum Bani Mandiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×