kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djakarta Lloyd Kembali Digugat PKPU


Jumat, 28 Juni 2013 / 07:26 WIB
ILUSTRASI. Sebelum Memeliharanya, Ketahui Berapa Lama Kelinci Bisa Hidup


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Djakarta Lloyd (persero) kembali tersangkut masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus terakhir, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan pelayaran ini diajukan Julia Tjandra.
Ini kali kedua bagi Julia gugatan kepada Djakarta Lloyd. Pada kasus sebelumnya, pengadilan menyatakan bisa dapat menerima permohonan Julia. "Kami kembali memasukkan permohonan lama dengan perubahan," kata kuasa hukum Julia, John K Azis, Kamis (27/6).
Ia mempermasalahkan utang jatuh tempo atas empat lembar surat sanggup jangka menengah alias medium term note (MTN) senilai ¥ 400 juta. Kali ini, dalil yang baru dalam permohonannya menegaskan meski sebagai perusahaan pelat merah, Djakarta Lloyd tetap tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Artinya perusahaan ini tetap berorientasi keuntungan. Sementara mengacu pada UU Kepailitan dan PKPU, BUMN hanya bisa dipailitkan oleh Menteri Keuangan. "Yang dimaksud di sini BUMN bergerak pada kepentingan publik," katanya.
Yusnita Hafnur, legal Djakarta Lloyd masih enggan memberikan komentar banyak perihal permohonan ini. Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/7) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×