Reporter: Lidya Yuniartha, Martyasari Rizky | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis bisa mengejar target setoran pajak, kendati tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dipangkas. Penyebabnya, kontribusi PPnBM sektor yang dipangkas itu bagi total penerimaan pajak relatif kecil.
Sebagai catatan, pemerintah mengobral insentif fiskal yang sebagian besar merupakan pelonggaran PPnBM. Insentif yang berhubungan dengan PPnBM seperti kenaikan batas minimal harga rumah mewah yang terkena PPnBM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Lalu, Tarif PPnBM kapal mewah (yacht) yang selama ini sebesar 75% juga bakal dipangkas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.