kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM siapkan daftar pengusaha yang didenda terkait mandatori B20


Kamis, 29 November 2018 / 20:41 WIB
ESDM siapkan daftar pengusaha yang didenda terkait mandatori B20
ILUSTRASI. Angkutan umum mengisi BBM jenis Biosolar B20


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian dan verifikasi denda pada pengusaha penyaluran bahan nabati dan pengusaha pencampuran bahan bakar minyak yang terlibat dalam mandatori perluasan biodiesel 20% (B20). Walau masih dalam tahap verifikasi, angkanya diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, dalam waktu dekat pada kisaran 5 Desember pihaknya akan merilis laporan perusahaan yang terkena denda. "Paling telat bulan depan, ratusan miliar kira-kira hitungan sementara, tapi harus diverifikasi dulu," kata Djoko, Kamis (29/11).

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi B20 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian hari ini. Djoko membeberkan, untuk saat ini, ia belum bisa memberikan nama perusahaan maupun besaran nilai dendanya.

Pihaknya masih memverifikasi perhitungan biodiesel yang belum dicampur alias B0 dan dikali Rp 6.000 per liter sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Terkait badan usaha mana yang dikenakan denda masih akan dikaji dahulu rantai penyebabnya. "Kalau yang menjadi target denda itu badan usaha BBM secara Permen-nya, tapi kalau misalkan disebabkan kekhilafan badan usaha BBn maka mundur ke badan usaha BBM pada saatnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor mengatakan, penyaluran dari pihaknya masih berjalan dengan baik. Adapun kajian denda pada Aprobi akan menitikberatkan pada periode awal ketika sempat menghadapi banyak masalah teknis dan bisa jadi dibebaskan dari denda karena terkait klausul force majeur alias keadaan kahar.

"Kalau yang September Oktober diverifikasi betul apakah keterlambatan kapal karena ombak, tabrakan atau PO terlalu lambat akan diverifikasi dulu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×