kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Feedloter yakin kalahkan KPPU di PN Jakpus


Selasa, 18 Juli 2017 / 16:44 WIB
Feedloter yakin kalahkan KPPU di PN Jakpus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan feedloter optimistis permohonan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, pemaparan keberatan yang ia ajukan dalam persidangan adalah hal yanh mutlak bagi majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU.

Terlebih, adanya pelanggaran hukum acara KPPU yang mengganti komisioner tanpa pemberitahuan dan komisionernya tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara. "Fakta dan bukti-bukti itu optimis kalo putusan KPPU layak dibatalkan," ungkapnya, Selasa (18/7).

Adapun perusahaan yang diwakili Rian diantaranya, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.

Tak hanya itu, pilihan majelis hakim yang akan memutus putusan sela terkait pemeriksaan tambahan yang akan digabungkan dengan putusan final dinilai Rian, sudah menjadi jelas kalau hal itu telah jelas.

"Sebenernya kalo digabungin kan artinya ditolak permohonan pemeriksaan tambahan. Hal itu udah clear melihat kasus dan dari pembacaan keberatan kita memang harusnya putusan kppu layak dibatalkan," jelasnya.

Adapun bukti-bukti teknis yang diajukan di pengadilan yang layak membatalkan putusan KPPU salah satunya yakni, pasar geografisnya Jabodetabek. "Padahal jualan dan kandangnya ada diluar Jabodetabek. Itu juga harusnya mutlak putusan KPPU layak dibatalkan," tambah Rian.

Dengan demikian, pihak ha berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu dalam memutus perkara. Sekadar tahu saja, dalam hal ini majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga akan memutus final perkara ini pada 1 Agustus 2017.

Kasus ini diajukan untuk membatalkan putusan KPPU pada 22 April 2017 lalu yang menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×