kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

First Media akan cicil tagihan, Kominfo minta adanya jaminan


Selasa, 27 November 2018 / 20:41 WIB
First Media akan cicil tagihan, Kominfo minta adanya jaminan
ILUSTRASI. Model Berpose Dekat Layar Digital Dengan Logo First Media


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyodorkan proposal guna mencicil tunggakannya terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mulanya Kominfo melunak, menilai proposal tersebut merupakan itikad baik dua anak usaha Lippo Group. Sekaligus jadi pertimbangan agar Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini untuk mengurungkan niatnya mencabut izin penggunaan frekuensi.

Tak cukup itu, Kominfo meminta First Media dan Internux untuk memberikan jaminan atas proposal yang disodorkan.

"Kami sekarang sedang dalam proses untuk memastikan garansi apa yang bisa diberikan kedua perusahaan, apakah garansi bank, atau seperti apa agar mereka bisa membayar sebagaimana di proposal yang diajukan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11).

Sementara dalam proposal yang diajukan, Ferdinandus yang akrab disapa Nando bilang First Media dan Internux akan mencicil tagihannya dalam lima kali pembayaran hingga lunas pada September 2020.

Cicilan pertama akan mulai dibayar pada Desember 2018 mendatang, kemudian dua kali cicilan akan dibayar masing-masing pada 2019, dan 2020.

Utang First Media dan Internux sendiri berasal dari tunggakan biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin penggunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggukan pada 17 November 2018 lalu.

First Media dan Internux sendiri merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang.

Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Nah Nando menambahkan, bahwa untuk tagihan 2018 hingga 2019, kedua perusahaan tersebut musti tetap membayarnya sesuai waktu yang ditentukan.

"Proposal yang diajukan hanya untuk tagihan 2016-2017, sementara untuk tahun-tahun berikutnya tetap sesuai ketentuan waktu yang ada," lanjutnya.

Untuk tagihan izin penggunaan 2018 sejatinya juga telah jatuh waktu pada 17 November 2018. Sementara jika diakumulasi hingga 2018, maka tagihan izin penggunaan First Media menjadi Rp 490 miliar, dan Internux menjadi Rp 463 miliar.

Sementara ketika ditanya soal kapan Kominfo mengeluarkan keputusan, Nando belum bisa memastikannya.

"Kalau kemarin kata Menkominfo kan janjinya dalam minggu ini, tapi saya juga belum tahu kapan pastinya," lanjutnya.

Sementara terkait hal ini, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari First Media. Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan belum menjawab pertanyaan hingga berita turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×