kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

First Media (KBLV) akan cicil tagihan Kominfo Rp 364 miliar lima kali


Selasa, 27 November 2018 / 16:47 WIB
First Media (KBLV) akan cicil tagihan Kominfo Rp 364 miliar lima kali
ILUSTRASI. Link Net


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini belum juga menentukan sikap untuk memutus penggunaan jaringan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux. Janji dua anak usaha Lippo Grup untuk mencicil utang-utangnya bikin Kominfo galau.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu bilang pihaknya menilai First Media dan Internux akan mencicil utangnya lima kali hingga lunas pada 2020.

"Dari proposal yang mereka ajukan, tagihan akan mulai dibayar Desember 2018. Kemudian dibayar dua kali pada 2019, dan dua kali lagi hingga tenggat pada September 2020. Tapi, proporsinya tidak rata, Desember besok misalnya dibayar 10%, rinciannya saya lupa," kata pria yang akrab disapa Nando ini saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/11).

Utang First Media dan Internux sendiri berasal dari tunggakan biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.

First Media dan Internux sendiri merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Nah Nando menambahkan, bahwa untuk untuk tagihan 2018 hingga 2019, kedua perusahaan tersebut mesti tetap membayarnya sesuai waktu yang ditentukan.

"Proposal yang diajukan hanya untuk tagihan 2016-2017, sementara untuk tahun-tahun berikutnya tetap sesuai ketentuan waktu yang ada," lanjutnya.

Untuk tagihan izin penggunaan 2018 sejatinya juga telah jatuh waktu pada 17 November 2018. Sementara jika diakumulasi hingga 2018, maka tagihan izin penggunaan First Media menjadi Rp 490 miliar, dan Internux menjadi Rp 463 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×