KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada PT Freeport Indonesia. Sebab, izin sementara Freeport sudah kedaluwarsa sejak 30 November lalu.
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Negara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar proses pengambilalihan 51,20% saham Freeport Indonesia segera dipercepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.