Berita Bisnis

Freeport Kembali Mengajukan Perpanjangan Izin Sementara

Senin, 03 Desember 2018 | 08:47 WIB
Freeport Kembali Mengajukan Perpanjangan Izin Sementara

ILUSTRASI. Terowongan bawah tanah Freeport

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada PT Freeport Indonesia. Sebab, izin sementara Freeport sudah kedaluwarsa sejak 30 November lalu.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Negara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar proses pengambilalihan 51,20% saham Freeport Indonesia segera dipercepat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler