kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garuda (GIAA) damai dengan komisi persaingan usaha Australia di kasus fuel surcharge


Selasa, 20 April 2021 / 08:32 WIB
Garuda (GIAA) damai dengan komisi persaingan usaha Australia di kasus fuel surcharge
ILUSTRASI. Garuda Indonesia sepakat berdamai dengan komisi persaingan usaha Australia atas kasus fuel surcharge kargo. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Australian Competition and Consumer Commission atau ACCC (Komisi Persaingan dan Konsumen Australia) sepakat berdamai. Bahkan Pengadilan Federal New South Wales, Australis mengesahkan perjanjian damai dalam perkara hukum No. NSD955/2009 tentang penetapan harga fuel surcharge kargo.

Direktur Keuangan dan Risiko Garuda Indonesia (GIAA) Prasetio melalui surat ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/4) menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan ACCC.

“Perseroan (Garuda Indonesia) diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," tulis  Prasetyo, seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin (19/4)

Perdamaian ini juga diikuti dengan pencabutan permohonan banding yang diajukan beberapa tahun silam.

"Berdasarkan putusan tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan," lanjut surat tersebut.

Sekadar mengingatkan, kasus penetapan harga (price fixing) atas fuel surcharge kargo ini terkuak pasca ACCC memerintahkan Garuda )GIAA)untuk membayar denda AU$19 juta atau sekitar Rp189 miliar dengan asumsi kurs Rp9.948 per dollar Australia.

Pengadilan menemukan bukti bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai atas penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Merujuk keterangan, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan tahun 2019,  kasus ini sejatinya kasus lama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menyisakan celah hukum yang memungkinkan bisa dilakukan banding

Perkara ini bermula dari tuduhan ACCC bahwa ada 15 maskapai melakukan kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia. 

Dari 15 maskapai, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Adapun 13 maskapai lain memutuskan berdamai dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dolar Australia

Pada 31 Oktober 2014, Pengadilan Federal Australia menolak gugatan ACCC yang menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand dengan dasar pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) berada di Indonesia.

Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan hasil Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.

Kemudian pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda  19 juta dolar Australia dan diminta untukmembayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

Tak terima, Garuda Indonesia banding. Denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah AU$ 1,1 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656 ribu.

Sayang dalam keterbukaan informasi tanggal 19 April 2021 tentang perdamaian itu, Garuda tak mencantumkan besaran denda dan biaya pengadilan yang harus dibayar secara mencicil itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×