kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Sulteng desak perusahaan smelter beri kontribusi pendapatan daerah


Senin, 28 September 2020 / 13:31 WIB
Gubernur Sulteng desak perusahaan smelter beri kontribusi pendapatan daerah
ILUSTRASI. Smelter Nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mendesak perusahaan smelter yang beroperasi di wilayahnya untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, perusahaan smelter yang selama ini beroperasi di Morowali tidak menyetor royalti ke kas daerah.

"Jangankan setor ke daerah untuk peningkatan PAD, dana CSR saja tidak diberikan kepada masyarakat di sekitar tambang. Padahal, Smelter tersebut mendapatkan keuntungan yang luar biasa besar dari hasil olahan bijih nikel,” ungkap Longki lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/9).

Pasca terbitnya aturan terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian pada tahun 2012, Longki mengatakan bahwa pemerintah daerah berharap adanya peningkatan PAD. Sebab, pembangunan smelter banyak di bangun di daerah, seperti di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Oleh sebab itu, imbuhnya, pemerintah daerah berusaha memberikan kemudahan dan jaminan keamanan investasi, karena diyakini selain menyerap tenaga kerja, juga dapat memberikan peningkatan dana bagi hasil dari produksi Nickel Pig Iron (NPI) yang dihasilkan dari smelter. “Tetapi ternyata, harapan itu tidak sesuai kenyataan,” sebut Longki.

Baca Juga: Bakal serap 23.000 tenaga kerja, progres pembangunan KEK Galang Batang capai 80%

Menurutnya, situasi itu diperburuk lagi dengan adanya dualisme perijinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik smelter. Yakni IUP – OP khusus (Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen Nomor 11 Tahun 2018 dan IUI (Ijin Usaha Industri) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sesuai Peratran Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015.

Kata Longki, saat ini terdapat 11 smelter yang beroperasi di wilayahnya. Menurut perhitungannya,  pembagian dana bagi hasil yang didapat dengan produksi 6,3 juta ton NPI per tahun dari smelter itu sekitar Rp 212,7 triliun.

Sedangkan dana bagi hasil yang didapat dari produksi smelter, Longki menyebut semestinya Provinsi Sulawesi Tengah mendapat bagian Rp 1,36 triliun per tahun, kemudian bagian untuk kabupaten/kota sebesar Rp 2,72 triliun per tahun dan pembagian kabupaten/kota lainnya sebesar Rp 226,9 miliar.

Sementara jika hanya produksi ore nikel, dana bagi hasil untuk daerah sebesar Rp 81,8 triliun. Kemudian total dana bagi hasil yang didapat dari produksi ore 10% sebesar Rp 1,31 triliun per tahun, pembagian 32% bagian kabupaten/kota penghasil per tahun sebesar Rp2,61 triliun, dan pembagian 32% bagian kabupaten/kota lainnya sebesar Rp 218,2 miliar per tahun.  

Longki menyebut, dari semua itu Pemerintah Daerah tidak menerima dana bagi hasil, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 maka produk NPI yang dihasilkan oleh industri smelter dikenakan tarif nol persen (0%).

Menurut Longki, pemberlakuan IUP Khusus dengan royalti hasil pengolahan/pemurnian akan sangat menolong pemerintah daerah selaku daerah penghasil. Jika digunakan, IUI hanya dikenakan PPh 21, PPh 22, PPh 24 dan PPh 25 tanpa ada peningkatan nilai tambah di daerah.

“Belum lagi hasil dari PPN para pekerja, jika berkantor pusat di Jakarta, maka pajaknya langsung dibayarkan di Jakarta, di daerah tidak dapat,” tuturnya.

Baca Juga: Penambang kecil dan menengah dirugikan oleh transaksi nikel dengan harga di bawah HPM

Padahal, perusahaan smelter yang beroperasi di daerahnya telah menerima insentif berupa  tax holiday, tax allowance, bebas bea masuk termasuk bebas bea keluar untuk hasil olahan Smelter yang diekspor. Longki menegaskan, jangan sampai perusahaan-perusahaan itu hanya mengeruk kekayaan dan merusak lingkungan di daerah. “Kami terus dirugikan dari aktivitas tambang itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Longki juga menyoroti aktivitas smelter yang hanya menyerap Bijih Nikel Kadar Tinggi, sedangkan banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang hanya memiliki kandungan bijih nikel kadar rendah. Akhirnya perusahan-perusahaan tambang tersebut tidak bisa melakukan kegiatan produksi dan penjualan ke smelter tersebut. 

Longki pun mendorong perjuangan yang dilakukan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) terkait harga patokan mineral (HPM) bijih nikel. Pasalnya, jika transaksi bijih nikel berjalan sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2020, akan berdampak terhadap PAD dari royalti yang dibayarkan oleh penambang sebesar 10% dari HPM. 

“Secara tidak langsung, yang berkontribusi untuk PAD adalah penambang, karena royalti dan PPH dibebankan di hulu, yaitu di penambang bukan di smelter,” kata dia. 

Jika Smelter bisa melakukan transaksi pembelian bijih nikel sesuai HPM dan bisa menyerap bijih nikel kadar rendah, maka akan terjadi keseimbangan atas pengusaha lokal dan berdampak juga ke lingkungan dan daerah sekitar tambang. Longki juga menyoroti, pembentukan Tim Satgas HPM seharusnya melibatkan pemerintah daerah.

"Karena kami yang lebih tahu bagaimana kondisi di lapangan. Tapi sayangnya, Tim Satgas HPM yang dibentuk Kemenko Maritim dan Investasi melalui Kepmenko 108 Tahun 2020 sama sekali tidak melibatkan daerah,” sebutnya.

Longki pun akan menginisiasi pertemuan bersama dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tujuannya untuk membicarakan tentang perlunya perusahaan smelter di 3 provinsi penghasil nikel itu agar dapat berkontribusi terhadap daerah untuk peningkatan PAD.

Selanjutnya: Hilirisasi akan jadi kunci optimalisasi pemanfaatan hasil tambang minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×