Hari pertama ganjil-genap, tercatat 553 pelanggar

Kamis, 28 Juli 2016 | 11:34 WIB Sumber: Kompas.com
Hari pertama ganjil-genap, tercatat 553 pelanggar


JAKARTA. Polisi menilai sosialisasi penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap berhasil. Hal itu tercermin dari jumlah pelanggar yang tidak terlalu banyak pada hari pertama, Rabu (27/7) uji coba ganjil genap.

"Ini menunjukkan sosialisasinya berhasil. Jumlah kendaraan yang melanggar kemarin tidak terlalu banyak," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Budiyanto menjelaskan, pada hari pertama uji coba ganjil genap terdapat 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap.

Rata-rata, para pelanggar tersebut terjaring di kawasan pemberlakuan ganjil-genap seperti di lampu merah Kuningan, Oteva, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva. Di lokasi tersebut terdapat 453 pelanggar yang terjaring.

Sementara, di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 42 pengendara yang melanggar aturan tersebut, di pagi hari dan sore hari.

Kemudian di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 9 pelanggar. Sementara di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 49 pelanggar.

Budiyanto pun tidak menampik mengenai adanya kendaraan pelanggar yang tidak terpantau oleh petugas di lapangan. Menurut dia hal itu masih wajar, karena saat ini pengawasannya masih secara manual. Namun, hal itu bisa diatasi dengan patroli oleh petugas di lapangan. Sehingga menurut dia petugas tidak hanya menunggu di titik-titik pengawasan saja.

"Kami coba siasati dengan melakukan patroli, sehingga anggota tidak hanya stand by di perempatan dan lampu merah saja," ucapnya.

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru