kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICCTF kenalkan proyek wood pellet terintegrasi


Selasa, 24 Juni 2014 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Refleksi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/08/2020.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can

BANGKALAN.  Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) memamerkan salah satu proyek percobaan pengembangan energi. Bersama dengan para donatur dan wartawan, ICCTF mengunjungi proyek pengembangan wood pellet di  Kabupaten Geger, Bangkalan, Madura.

Wood pellet merupakan salah satu bahan bakar biomasa yang nantinya diharapkan mampu menggantikan kebutuhan bahan bakar batu bara.  Pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa bilang bahwa pengembangan wood pellet yang dilakukan ICCTF ini merupakan satu-satunya pengembangan industri yang terintegrasi dengan kebun energi dan dikelola langsung oleh masyarakat. Industri pengembangan wood pellet di Geger ini menggunakan bahan baku  kayu Kaliandra.

Nur, salah salah seorang penyuluh kehutanan daerah Geger menjelaskan, untuk menghasilkan 1 ton wood pellet dibutuhkan kurang lebih sekitar 1,5 ton kayu kaliandra.

Dalam satu hari, industri wood pellet ini mampu memproduksi hingga 8 ton sehingga membutuhkan 12 ton kayu kaliandra. Setiap satu ton, wood pellet ini dijual sekitar Rp 1 juta rupiah. Kayu-kayu kaliandra ini diambil dari masyarakat sekitar pabrik.

Nur menjelaskan sudah ada tiga desa di Kecamatan Geger yang mulai menanam kaliandra. Ketiga desa itu yakni desa Geger, Kumbangan, dan Togubang. Luas lahan yang ditanami kaliandra di tiga desa ini diperkirakan mencapai 214 hektare.

Head of ICCTF Secretariat Syamsidar Thamrin  bilang bahwa satu hektare lahan mampu memproduksi sekitar 30 ton kaliandra yang dapat dipanen enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×