kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indomaret rugi Rp 2,5 miliar akibat server diretas


Jumat, 12 April 2019 / 18:37 WIB
Indomaret rugi Rp 2,5 miliar akibat server diretas


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian yang dialami perusahaan ritel Indomaret akibat peretasan terhadap server-nya yaitu sekitar Rp 2,5 miliar. Server Indomaret diretas oleh beberapa orang, yang kemudian dilanjutkan untuk membeli voucher game online. 

"Akibat dari kejahatan ini, PT Indomaret mengalami kerugian Rp 2,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4). 

Voucher game online yang dibeli terdiri dari Unipin dan Google Play, dengan total 4.959 voucher. Polisi mengungkapkan, para pelaku membeli sebanyak 4.651 voucher Google Play, dengan total transaksi Rp 2,45 miliar. 

Untuk voucher game online Unipin, pelaku membeli sebanyak 308 buah dengan total nominal sebesar Rp 145 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti 5 Iphone XS Max, smart watch, PC komputer, hingga liburan dan mengunjungi tempat hiburan malam. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, para pelaku memanfaatkan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya. "Digunakan untuk membeli barang-barang yang ada di depan kami, termasuk PC yang ada 2," ujar Dani.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP. Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019. 

EG dan IT diketahui merupakan mantan karyawan Indomaret di bagian IT, yang dipecat karena bermasalah. Keduanya diduga menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan aksinya. 

EG dan IT awalnya mencoba masuk secara ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang. Mereka mengambil data perihal server Indomaret dengan cara tertentu. Mereka kemudian menggunakan jaringan internet dari ratusan toko Indomaret di berbagai kota dan melakukan pembelian voucher game online

Sementara dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut. Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal. Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer. 

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Server"-nya Diretas untuk Beli 4.959 "Voucher Game Online", Indomaret Rugi Rp 2,5 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×