kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri menagih janji Jokowi turunkan harga gas


Minggu, 10 Februari 2019 / 16:57 WIB
Industri menagih janji Jokowi turunkan harga gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Namun hingga kini, baru tiga industri yang bisa menikmati harga senilai US$ 6 per mmbtu, yaitu industri baja, pupuk dan petrokimia.

Sementara empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas hingga hampir tiga tahun sejak Perpres tersebut terbit.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengaku, industri kaca hingga saat ini belum juga mendapatkan penurunan harga gas hingga US$ 6 per mmbtu.

Padahal jika mengikuti mekanisme dalam Perpres 40/2016, tanpa subsidi pun, harga gas untuk industri kaca sangat bisa direalisasikan oleh pemerintah.

"Perpres 40/2016 tentang harga gas bumi untuk industri termasuk untuk industri kaca, sampai hari ini belum ada realisasinya. Sebenarnya penurunan harga gas bumi untuk industri kurang tepat disebut sebagai subsidi, karena harga gas bumi sangat mungkin bisa turun dengan hanya melaksanakan Perpres 40/2016,"ungkap Yustinus ke Kontan.co.id pada Kamis (7/2).

Menurut Yustinus, Pemerintah seharusnya sudah bisa melaksanakan Perpres 40/2016 tersebut. Sehingga tidak terjadi deindustrilisasi seperti saat ini.

"Jangan sampai kehilangan momentum reindustrialisasi, yang sampai saat ini masih deindustrialisasi. Ditetapkannya Perpres 40 tahun 2016 adalah bukti bahwa Pemerintah sudah tahu masalahnya sejak dulu, sudah tahu solusinya, sudah tetapkan regulasi, namun amat sangat disayangkan tidak dilaksanakan sehingga terjadilah deindustrialisasi berkepanjangan," imbuhnya.

Untuk industri kaca, penggunaan energi dan bahan baku menjadi komponen biaya produksi yang cukup besar hingga mencapai sekitar 40%-45%. Harga gas bumi untuk industri kaca saat ini tercatat sebesar US$ 8,2 - 9,2 per mmbtu.

Selain pelaku industri kaca, pelaku industri keramik juga masih belum bisa menikmati penurunan hrga gas hingga US$ 6 per mmbtu. "Harga gas untuk industri belum ada realisasinya sampai saat ini," kata Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).

Elisa mengaku para pelaku industri keramik saat ini masih membayar harga gas sekitar US$ 7-9 per mmbtu. "US$ 9,1 per mmbtu untuk Jawa bagian Barat dan US$ 7,89 untuk Jawa bagian Timur,"kata Elisa.

Padahal menurut Elisa, Menteri ESDM bisa saja langsung mengimplementasikan Perpres tersebut . "Perpres itu tidak ada kaitannya dengan subholding gas. Tinggal pemerintah via Menteri ESDM memutuskan untuk diimplementasikan," ungkap Elisa.

Pemerintah sendiri baru akan membahas kembali penurunan harga gas pada pekan ini. "Baru mau dibahas minggu depan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso ke Kontan.co.id pada Jumat (8/2).

Menurut Bambang, ada dua opsi yang akan dibahas pemerintah yaitu opsi penurunan harga gas melalui pengurangan PNBP. Jika opsi ini diambil, pemerintah hanya akan kehilangan PNBP sekitar US$ 4 juta untuk keempat industri tersebut.

Opsi kedua adalah pemberian subsidi bagi keempat pelaku industri tersebut. Bambang mengaku opsi dengan mekanisme yang lebih mudah yanga akan diberlakukan oleh pemerintah.

"Tergantung mana yang lebih mudah dikerjakan mekanismenya,"pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×